Gelar Rapat Teknis 1, Komite Teknis 65-15 Hortikultura Rumuskan Empat RSNI Tahun 2025
Bogor, 30 September 2025 — Komite Teknis (Komtek) 65-15 Hortikultura menyelenggarakan Rapat Teknis (Ratek) 1 secara hybrid, yakni secara langsung di Kantor Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura Bogor dan secara daring melalui Zoom Meeting. Ratek ini merupakan bagian dari proses perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) tahun 2025.
Ratek dibuka oleh Sekretaris Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komtek 65-15 Hortikultura, Husnain, M.P., M.Sc., Ph.D. Turut hadir Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura, para Kepala Balai lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura, para anggota Komtek 65-15 Hortikultura, konseptor dari balai lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura, serta perwakilan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Dalam sambutannya, Sesba menyampaikan bahwa dari rencana delapan RSNI yang diagendakan, tahun ini hanya empat RSNI yang dapat dibahas, mengingat adanya perubahan tugas dan fungsi kelembagaan seiring terbentuknya Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura sebagai unit baru. Pada kesempatan itu juga disampaikan bahwa perubahan Ketua Komtek 65-15 Hortikultura dari Husnain kepada Dr. Inti Pertiwi, S.P., M.Si., selaku Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura, akan segera dilakukan.
Pada Ratek 1 ini dibahas empat RSNI, yang terdiri dari dua RSNI pengajuan baru yaitu RSNI Benih Kentang (Solanum tuberosum L.) Stek Berakar Kelas Benih Dasar dan RSNI Jeruk Siam, serta dua RSNI revisi yaitu RSNI Daun Potong Pakis Leather Leaf dan RSNI Manggis. Selama pembahasan, banyak masukan yang disampaikan baik oleh anggota Komtek maupun perwakilan BSN, mencakup perbaikan struktur penulisan hingga penyempurnaan substansi RSNI. Masukan tersebut menjadi catatan penting bagi para konseptor untuk memperbaiki dan menyempurnakan draft RSNI yang sedang disusun.
Di akhir rapat, Kepala Pusat menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan tugas dan fungsi, penyusunan rancangan standar tetap menjadi bagian dari pelaksanaan peran lembaga. Hanya saja, penyusunan tersebut perlu dilakukan dengan penyesuaian berdasarkan skala prioritas agar sejalan dengan arah kelembagaan yang baru.
Hasil pembahasan pada Ratek 1 ini akan ditindaklanjuti pada Ratek 2 yang dijadwalkan kemudian.